Penyadapan alat telekomunikasi terhadap tersangka koruptor baru-baru ini mengejutkan banyak pihak. Sebagai contoh, terungkapnya rekaman pembicaraan antara Arthalita Suryani dengan jaksa Urip Tri Gunawan. Di satu sisi, hal ini dianggap sebagai kemajuan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, namun di sisi lain hal ini menimbulkan kontroversi berkaitan dengan pelanggaran privasi. Berkaitan dengan penyadapan telepon para tersangka koruptor tersebut, sisi manakah yang berlaku?
Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun (Pasal 40) kecuali untuk keperluan proses peradilan pidana rekaman pembicaraan melalui jaringan telekomunikasi tidak dilarang (Pasal 42 ayat [2]).
Di dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang lnformasi danTransaksi Elektronik ditegaskan, alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dokumen elektronik dirumuskan, setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau se-jenisnya,yangdapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. (dikutip dari www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2776)
Berdasarkan rumusan fakta tersebut, dapat dilihat bahwa KPK memiliki wewenang yang sangat besar untuk melakukan intervensi terhadap saluran telekomunikasi untuk keperluan penyelidikan. Jika ditelusuri lebih lanjut lagi, KPK mendapat dukungan yang luas dari masyarakat. Berdasarkan penelitian pada bulan Februari-Juni 2008, sebanyak 69% responden menaruh harapan kepada KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disebabkan karena KPK dianggap sebagai lembaga yang independen, tidak tebang pilih, berkinerja baik, dan memiliki wewenang yang besar. Kesadaran masyarakat terhadap peranan KPK juga sangat tinggi, yang ditunjukkan dengan 72% responden mengetahui bahwa KPK menerima pengaduan masyarakat mengenai masalah korupsi.
Berdasarkan data tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar tindakan yang dilakukan KPK mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Masyarakat tidak akan berpikir bahwa intervensi KPK dalam saluran telekomunikasi melanggar privasi. Bahkan sebaliknya, masyarakat menganggap bahwa hal tersebut merupakan sebuah gebrakan yang efektif dan signifikan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Data diperoleh dari :
- http://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=15
- www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2776
